Home » » Anggaran Rumah Tangga HAISSTIS

Anggaran Rumah Tangga HAISSTIS

ANGGARAN RUMAHTANGGA HIMPUNAN ALUMNI
AKADEMI ILMU STATISTIK/SEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar Himpunan Alumni Akademi Ilmu Statistik /Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini
disebut HAISSTIS.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pendaftaran anggota
Pasal 2

(1) Anggota HAISSTIS terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Anggaran Dasar.
(2) Anggota biasa didaftar secara otomatis, bagi mereka lulusan Akademi Ilmu Statistik atau Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
(3) Pendaftaran anggota luar biasa dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Pengurus.
(4) Anggota kehormatan didaftar atas permintaan Pengurus Pusat dan atau Pengurus Angkatan dengan memberikan penjelasan alasannya
(5) Pendaftaran anggota luar biasa dan anggota kehormatan dapat dilakukan melalui Pengurus Angkatan yang selanjutnya dikirimkan langsung ke Pengurus Pusat
(6) Pengurus Pusat akan mengirimkan surat penerimaan atau penolakan untuk menjadi anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah formulir diterima.
(7) Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) terlampaui dan tidak ada jawaban, maka permohonan menjadi anggota dianggap diterima;

Kewajiban
Pasal 3

(1) Setiap anggota wajib:
    a. menjunjung tinggi asas, sifat, tujuan, dan nama baik HAISSTIS;
    b. memberikan saran/masukan dan ikut serta mengembangkan HAISSTIS;
    c. mentaati dan melaksanakan segala keputusan HAISSTIS;
    d. membayar uang iuran anggota HAISSTIS;

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi anggota kehormatan.

Hak
Pasal 4

(1) Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara, suara, dan hak untuk dapat dipilih menjadi Pengurus HAISSTIS;
(2) Setiap anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak untuk dapat dipilih dan memilih Pengurus HAISSTIS.

Berakhirnya Keanggotaan
Pasal 5

Keanggotaan seseorang dapat berakhir karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia; dan
c. atas Keputusan Pengurus Pusat

Pasal 6

(1) Pengurus Pusat HAISSTIS dapat memutuskan pemberhentian sebagai anggota dalam hal:
    a. sikap dan tindakan anggota yang bersangkutan merugikan kepenting-an negara dan HAISSTIS; dan
    b. tidak melaksanakan kewajiban se-suai dengan ketentuan yang berlaku dalam HAISSTIS;
(2) Keputusan pemberhentian sebagai anggota oleh Pengurus Pusat, diambil setelah Pengurus Pusat menyampaikan peringatan dan mempelajari pembelaan yang diajukan anggota yang bersangkutan.
(3) Pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan dari Pengurus Pusat,
(4) Dalam hal anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mengajukan pembelaan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan diterima, Pengurus Pusat dapat langsung memutuskan pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan.
(5) Pengurus Pusat dapat melakukan rehabilitasi atas anggota yang telah diberhentikan.

BAB III
KONGRES
Pasal 7

(1) Kongres diadakan satu kali dalam empat tahun dan diikuti oleh Pengurus Angkatan
(2) Pengurus Pusat menentukan waktu dan agenda Kongres serta mencantumkan dalam undangan kepada seluruh Pengurus Angkatan paling lambat satu bulan sebelum Kongres dilaksanakan.
(3) 1 (satu) tahun sebelum Kongres dilaksanakan, Ketua Umum Pusat HAISSTIS membentuk Panitia Kongres yang bertugas mengatur penyelenggaraan Kongres.

Pasal 8

(1) Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satuperdua) jumlah Pengurus Angkatan, apabila jumlah tidak mencapai quorum, Kongres ditunda untuk waktu satu jam dan selanjutnya Kongres dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
(2) Setiap keputusan dalam Kongres diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dan apabila musyawarah dan mufakat tidak dicapai dilakukan pemungutan suara.
(3) Keputusan dalam pemungutan suara adalah sah apabila sekurang-kurangnya mendapatkan suara 1/2 + 1 (satuperdua ditambah satu) dari pengurus angkatan yang hadir.

BAB IV
PEMILIHAN KETUA UMUM
Pasal 9

(1) Ketua Umum diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali dengan sebanyak-banyaknya 2 (dua) masa jabatan.
(2) Pemilihan Ketua Umum untuk periode berikutnya ditetapkan dalam Kongres yang dipimpin oleh Ketua Kongres.
(3) Setiap anggota HAISSTIS dapat mengajukan calon Ketua Umum yang didukung sekurangkurangnya oleh 5 (lima) pengurus angkatan, kepada Panitia Pelaksana Kongres selambatlambatnya tiga bulan sebelum Kongres dilaksanakan.
(4) Panitia Pelaksana Kongres akan mengirimkan seluruh nama calon Ketua Umum kepada seluruh pengurus angkatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres dilaksanakan.
(5) Semua nama calon Ketua Umum yang dinominasikan akan diseleksi oleh Rapat Pra-Kongres yang diadakan 1 (satu) hari sebelum Kongres dilaksanakan yang dihadiri hanya oleh wakil-wakil dari angkatan untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya lima calon Ketua Umum untuk dipilih dalam Kongres.
(6) Setiap angkatan pada Rapat Pra-Kongres diwakili 3 (tiga) orang dan merupakan wakil-wakil yang sah dengan membawa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Angkatan Akademi Ilmu Statistik/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik.
(7) Kelima calon Ketua Umum yang terpilih dalam Rapat Pra-Kongres, mendapat kesempatan yang sama berbicara untuk mengemukakan rancangan program kerja masing-masing.
(8) Keputusan Kongres dalam memilih Ketua Umum diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh pengurus angkatan yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih.

BAB V
PIMPINAN
Pasal 10

Pimpinan HAISSTIS terdiri dari
a. Dewan Pensehat;
b. Pengurus Pusat;
c. Pengurus Angkatan dan
d. Koordinator Wilayah

Pasal 11

Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Dewan merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar.

Pasal 12

(1) Dewan Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipilih oleh Pengurus Pusat HAISSTIS dan Pengurus Angkatan.
(2) Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang diwakili oleh Ketuanya secara ex-officio menjadi salah satu anggota Dewan Pengarah,
(3) Dalam hal Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik adalah Ketua HAISSTIS, maka Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Statistik dapat mewakilkan kepada unsur Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik untuk menjadi anggota Dewan Penasehat.

Pasal 13

Dewan Penasehat bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran, dan/atau nasihat yang dipandang perlu terhadap langkah-langkah yang harus diambil dalam pelaksanaan program dan kegiatan HAISSTIS.

Pasal 14

(1) Dewan Penasehat mengadakan rapat atau pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat Dewan Penasehat dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat atau oleh salah 1 (satu) orang anggotanya dalam hal Ketua berhalangan.
(3) Rapat Dewan Penasehat sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 1/2 (satuperdua) dari jumlah Dewan Penasehat.
(4) Keputusan rapat Dewan Penasehat adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satuperdua) lebih satu dari jumlah yang hadir.

Pengurus
Pasal 15

(1) Pengurus HAISSTIS terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Lengkap.
(2) Pengurus Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, Ketua Harian , seorang Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara.
(3) Pengurus Lengkap terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus lainnya yang sebanyakbanyaknya berjumlah 11 (sebelas) orang.

Pasal 16

(1) Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Kongres, Ketua Umum terpilih harus sudah melengkapi Pengurus Harian, dan Pengurus Lengkap dengan memberitahukan secara resmi kepada angggota HAISSTIS melalui Pengurus Angkatan.
(2) Masa jabatan Pengurus HAISSTIS adalah 4 (empat) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode.
(3) Dalam hal Ketua Umum berhalangan untuk waktu yang tidak dapat ditentukan lamanya atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis, HAISSTIS akan dipimpin oleh seorang Ketua lainnya yang dipilih oleh Rapat Pengurus Lengkap dengan musyawarah untuk mufakat.
(4) Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum yang baru akan dilaksanakan oleh pejabat Ketua Umum selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah terpilihnya pejabat Ketua Umum.

Pasal 17

Tugas pokok Pengurus HAISSTIS, yaitu:
a. merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Kongres dan programprogram HAISSTIS;
b. menyusun dan melaksanakan program kerja HAISSTIS dalam periode kepe-ngurusannya;
c. memberikan laporan setahun sekali atau sewaktu-waktu kepada Dewan Penasehat dan Pengurus Angkatan.
d. mengadakan hubungan, konsultasi, dan kerja sama dengan instansi dan/atau badan lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan program dan pencapaian tujuan HAISSTIS.

Pasal 18

(1) Rapat Pengurus Harian, dan Pengurus Lengkap akan dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua lainnya dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satuperdua) dari jumlah Pengurus yang hadir.
(3) Apabila jumlah tidak mencapai quorum, Rapat ditunda untuk waktu 1 (satu) jam dan selanjutnya Rapat dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
(4) Setiap keputusan dalam Rapat, diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dan apabila musyawarah dan mufakat tidak dicapai dilakukan pemungutan suara.
(5) Keputusan dalam pemungutan suara adalah sah apabila sekurang-kurangnya mendapatkan suara 1/2 + 1 (satuperdua ditambah satu) dari jumlah Pengurus yang hadir

BAB VI
PENGURUS ANGKATAN
Pasal 19

(1) Pengurus Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh rapat anggota Angkatan serta disahkan oleh Pengurus Pusat HAISSTIS.
(2) Masa jabatan Pengurus Angkatan adalah 4 (empat) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode.
(3) Dalam hal Ketua Angkatan berhalangan untuk waktu yang tidak dapat ditentukan atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya, Angkatan akan dipimpin oleh seorang Ketua lainnya yang dipilih oleh Pengurus Angkatan secara musyawarah untuk mufakat

BAB VII
KOORDINATOR WILAYAH
Pasal 20

(1) Koordinator wilayah berkewajiban mengkoordinasikan anggota HAISSTIS di wilayahnya
(2) Koordinator wilayah dipilih oleh alumni Akademi Ilmu Statistik/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik di wilayah yang bersangkutan
(3) Koordinator wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan alumni Akademi Ilmu Statistik/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik di daerahnya

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 21

(1) Setiap anggota HAISSTIS kecuali anggota kehormatan, wajib membayar uang iuran bulanan anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus.
(2) Setiap anggota HAISSTIS menyerahkan langsung uang iuran anggota kepada HAISSTIS atau melalui pengurus Angkatan.

Pasal 22

(1) Penggunaan dan tata cara pencatatan keuangan diatur dan ditentukan oleh Pengurus dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan oleh Pengurus HAISSTIS kepada Kongres dan oleh Pengurus Angkatan kepada Rapat Anggota.
(2) Bila dianggap perlu laporan keuangan Pengurus HAISSTIS dapat diperiksa oleh Akuntan Publik.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 23

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Penasehat

Pasal 24

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                                    Ditetapkan       :  di Jakarta
                                                                                                    Pada Tanggal   :  8 Nopember 2007

0 komentar:

Posting Komentar

Forum

get your own embeddable forum with Talki

Trending Topic

Blog Himpunan Alumni Akademi Ilmu Statistik /Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Jakarta

Popular Posts

Blog Archive

Pengikut