Home » » Anggaran Dasar HAISSTIS

Anggaran Dasar HAISSTIS

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN ALUMNI
AKADEMI ILMU STATISTIK/SEKOLAH TINGGI ILMU STATISTIK

Mukadimah

Bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik, selain perlu didukung dengan tersedianya statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir juga perlu adanya pembinaan yang komprehensif dan berkesinambungan;

Bahwa menyadari akan kedudukan dan fungsi para alumni Akademi Ilmu Statistik /Sekolah Tinggi Ilmu Statistik dalam masyarakat dan almamater, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa para Alumni Akademi Ilmu Statistik /Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sepakat membentuk suatu wadah kebersamaan dalam organisasi dengan nama Himpunan Alumni
Akademi Ilmu Statistik /Sekolah Tinggi Ilmu Statistik untuk turut serta mengisi pembangunan nasional dalam mengembangkan perstatistikan Indonesia serta
meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Nama
Pasal 1

Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Akademi Ilmu Statistik /Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut HAISSTIS.

Tempat Kedudukan
Pasal 2
HAISSTIS berkedudukan di Jakarta.
Waktu
Pasal 3

HAISSTIS didirikan pada tanggal tujuhbelas bulan September tahun dua ribu tiga untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Asas
Pasal 4
HAISSTIS berasaskan Pancasila
Sifat
Pasal 5

(1) HAISSTIS bersifat kekeluargaan dan profesional yang berorientasi kepada almamater dan masyarakat.
(2) HAISSTIS bersifat non politis dan menjunjung tinggi kemandirian

Tujuan
Pasal 6

HAISSTIS bertujuan untuk:
(a) menjunjung tinggi nama baik almamater;
(b) membina dan mengembangkan semangat kebersamaan antaranggota;
(c) ikut berusaha mengembangkan perstatistikan Indonesia dan
(d) ikut meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik

Upaya
Pasal 7

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, HAISSTIS melakukan upaya:
a. membantu meningkatkan dan mengembangkan keahlian dalam bidang statistik
b. menciptakan forum komunikasi dan konsultasi dalam rangka meningkatkan rasa kekeluargaan dan kebersamaan antar anggota;
c. memberikan advokasi tentang permasalahan anggota;
d. menyelenggarakan dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan berbagai pihak;
e. ikut mendukung Sistem Statistik Nasional; dan
f. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan dan pemanfaatan statistik

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8

(1) Anggota HAISSTIS terdiri dari:
  a. Anggota Biasa, yaitu seluruh lulusan dari Akademi Ilmu Statistik dan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang merupakan sekolah tinggi kedinasan Badan Pusat Statistik;
  b. Anggota Luar Biasa, yaitu mereka yang telah berjasa dan mengabdikan diri dalam bidang statistik dan atas permintaan sendiri berkeinginan menjadi anggota HAISSTIS; dan
  c. Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang telah berjasa kepada almamater dan HAISSTIS.
(2) Anggota kehormatan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat dan ditetapkan oleh pengurus

BAB IV
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Pasal 9

Susunan organisasi HAISSTIS terdiri dari:
a. Kongres;
b. Pelindung dan Dewan Penasehat;
c. Pengurus Pusat
d. Pengurus Angkatan ; dan .
e. Koordinator wilayah

Kongres
Pasal 10

(1) Kongres merupakan badan musyawarah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi HAISSTIS yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
(2) Dalam kongres dibahas dan ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
    (a) pertanggungjawaban pengurus termasuk laporan keuangan selama masa bakti kepengurusannya;
    (b) menetapkan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    (c) pemilihan pengurus; dan
    (d) menetapkan kebijakan organisasi
(3) Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Kongres Luar Biasa atas usul 1/2 + 1 (satuperdua ditambah satu) dari seluruh Pengurus Angkatan

Pelindung dan Dewan Penasehat
Pasal 11

(1) Pelindung dan Dewan Penasehat bertugas untuk memberi pengarahan, pertimbangan, saran, dan/atau nasehat kepada HAISSTIS.
(2) secara ex-oficio Kepala Badan Pusat Statistik sebagai Pelindung HAISSTIS
(3) Dewan Penasehat yang terdiri dari alumni senior Akademi Ilmu Statistik dan/atau Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang merupakan sekolah tinggi kedinasan Badan Pusat Statistik. dipilih oleh Pengurus HAISSTIS;
(4) Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua Dewan merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota.

Pengurus Pusat
Pasal 12

Pengurus Pusat HAISSTIS merupakan pelaksana organisasi tertinggi yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua Umum;
b. Ketua Harian;
c. Sekretaris; dan
d. Bendahara.

Pengurus Angkatan
Pasal 13

Pengurus Angkatan merupakan pelaksana organisasi di tingkat angkatan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris

Koordinator Wilayah
Pasal 14

Koordinator Wilayah bertugas mengkoordinasikan Alumni Akademi Ilmu Statistik/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik di wilayahnya.

Rapat Pengurus dan Rapat Kerja
Pasal 15

(1) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Rapat kerja antar pengurus pusat dengan pengurus angkatan diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa kerja.
(3) Pengambilan keputusan rapat pengurus dan rapat kerja diusahakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Masa Bhakti Pengurus
Pasal 16

(1) Masa bakti Pengurus Pusat dan Pengurus Angkatan adalah 4 (empat) tahun
(2) Ketua Umum Pengurus Pusat yang telah habis masa bhaktinya dapat dipilih kembali
(3) Masa Bhakti Ketua Umum Pengurus Pusat HAISSTIS sebanyak-banyaknya dalam 2 (dua) kali masa bhakti dan ditetapkan dalam kongres.

BAB V
KEUANGAN, PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Keuangan
Pasal 17

Sumber keuangan organisasi HAISSTIS diperoleh dari:
a. uang iuran anggota;
b. sumbangan yang bersifat tidak mengikat; dan
c. usaha dan penerimaan lain yang sah.

Perubahan
Pasal 18

Anggaran dasar ini dapat diubah oleh Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa.

Pembubaran
Pasal 19

(1) pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam kongres luar biasa yang khusus diadakan untuk maksud pembubaran dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh angkatan
(2) Keputusan pembubaran organisasi HAISSTIS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) suara dari seluruh angkatan yang hadir;

BAB VI
PENUTUP
Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 21

Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

                                                                                                Ditetapkan      :  di Jakarta
                                                                                                Pada tanggal   :  8 Nopember 2007

0 komentar:

Posting Komentar

Forum

get your own embeddable forum with Talki

Trending Topic

Blog Himpunan Alumni Akademi Ilmu Statistik /Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Jakarta

Popular Posts

Blog Archive

Pengikut